Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3123
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَوْصَى فِي غَلَّةِ عَبْدِهِ بِدِرْهَمٍ وَغَلَّتُهُ سِتَّةٌ قَالَ لَهُ سُدُسُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang memberikan wasiat untuk budaknya senilai satu dirham, sementara budaknya berjumlah enam orang, maka bagian setiap mereka adalah seperenam."